Feb
18
2010
Oleh: H. Dodik Setiawan NH, SH, MH*
“… saran saya agar kelak dalam pelatihan yang diadakan ke depan dapat menggunakan computer karena tangan saya ‘pegel’ semua setelah ikut pelatihan ini.”
Penulis sempat membaca sekilas salah satu saran peserta Pelatihan Hukum Contract Drafting 2009 baik gelombang satu maupun dua. Setelah membacanya memang perlu ada penambahan fasilitas penunjang pelatihan, namun di sisi lain sempat tersenyum lebar dengan luapan keletihan yang direpresentasikan pada kata ‘pegel’.
Contract Drafting 2009 yang diselenggarakan di penghujung tahun 2009 kemarin bukanlah yang pertama. Hampir setiap tahun dilaksanakan diawali semenjak berdirinya Pusdiklat yang telah dipercaya sebagai salah satu garda kampus taman siswa dalam mencetak para calon legal practitioner yang expertise.
Continue Reading »
Sep
04
2009
Oleh: H. Dodik Setiawan NH, SH, MH
Syarat pendirian PT minimal 2 pihak atau lebih, kemudian bagaimana dengan BUMN? Apakah dimungkinkan untuk berjanji untuk diri sendiri?
Perjanjian adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.[1] Hal ini senada dengan definisi yang diberikan oleh Black’s Law dictionary yang mana disebutkan yaitu an agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing.[2]
Teori dan definisi tersebut setidaknya dituangkan dalam syarat minimal pendirian Perseroan Terbatas, yaitu didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU No.40 Tahun 2007.[3] Hal ini berarti bahwa secara prinsip oleh hukum suatu Perseroan terbatas dianggap sebagai suatu perjanjian, sehingga perjanjian inilah yang menjadi dasar bagi berdirinya sebuah Perseroan terbatas.[4]
Continue Reading »